datateks.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya, termasuk tunjangan dan pensiun.
“Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Zudan menyebut, kasus ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin terutama karena tidak masuk kerja terus meningkat. Ia menegaskan, risiko pemecatan tidak dengan hormat sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku.
“Rekan-rekan ASN perlu memahami bahwa akibat tidak masuk kerja bisa berujung pada sanksi pemberhentian. Jadi jangan anggap enteng absensi,” katanya.
Pemerintah, melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN), secara rutin menggelar sidang untuk menindak pelanggaran disiplin ASN. BP ASN terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri.
“BP ASN bersidang setiap bulan, bahkan bisa sampai 24 kali dalam setahun. Kasus yang disidangkan sebagian besar terkait pelanggaran kehadiran ASN,” jelas Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tidak lagi berhak atas tunjangan maupun pensiun. Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Tidak ada lagi hak sebagai ASN, baik penghargaan pensiun maupun tunjangan. Semua akan dicabut,” tegas Imas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman bagi ASN yang bolos kerja diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Rincian sanksi disiplin ASN:
-
Hukuman ringan:
-
Teguran lisan (tidak masuk kerja 3 hari/tahun)
-
Teguran tertulis (4–6 hari)
-
Pernyataan tidak puas tertulis (7–10 hari)
-
-
Hukuman sedang:
-
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6–12 bulan (tidak masuk kerja 11–20 hari)
-
-
Hukuman berat:
-
Penurunan jabatan selama 12 bulan (21–24 hari)
-
Pembebasan jabatan (25–27 hari)
-
Pemberhentian tidak dengan hormat (28 hari atau lebih)
-
Selain itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.












