Mulai 14 Juli 2025, Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Pedagang Online
Datateks.id, Pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan…
