Datateks.id. Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah efektif dimulai tanggal 2 Januari 2026 lalu. Dalam aturan hukum terbaru ini, bagi warga negara Indonesia yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, kepada wartawan, di Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru. Pasal 411 mengatur tentang perzinaan atau hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, baik dengan pacar maupun dengan pasangan orang lain. Bahkan aturan ini akan menjadi landasan baru untuk menghilangkan praktik kumpul kebo di kalangan masyarakat, senada dengan Pasal 412 tentang kehidupan serumah tanpa nikah.
Namun, proses pemidanaan terkait hal ini, hanya berlaku dalam ranah delik aduan terbatas. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan instrumen secara sewenang-wenang untuk memasuki ruang privat warga.
Dalam keterangannya, kepolisian hanya dapat memproses penegakan hukumnya apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang berhak, yaitu; suami, istri, orang tua, dan anak.
Delik aduan terbatas ini membuat penegakan hukum memiliki kepastian. Tanpa adanya aduan dari pihak-pihak tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan ataupun penindakan di tempat.
Meskipun memicu kekhwatiram dari aktivis demokrasi terkait batas kebebasan sipil, pemerintah meyakini bahwa KUHP ini merupakan refleksi dari norma hukum dan budaya asli Indonesia yang mengedepankan prinsip keadilan restorative. (DTT/HF)












