Nasional

UU TNI: Gelombang Protes dan Polemik Demokrasi

×

UU TNI: Gelombang Protes dan Polemik Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani saat dalam konferensi pers revisi UU TNI usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (20/3). Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani saat dalam konferensi pers revisi UU TNI usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (20/3). Foto: DPR RI

Datateks.id – Kerumunan mulai membanjiri jalanan depan Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/3).

Dengan spanduk, poster, dan pekikan protes, puluhan demonstran berkumpul, menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Mereka membentuk lingkaran, bergantian berorasi, dan dengan lantang menolak perubahan yang mereka yakini dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Di antara massa aksi, tampak YouTuber Ferry Irwandi mengenakan pakaian serba hitam, membaur dalam barisan demonstran.

Tidak ada mobil komando besar, hanya suara mereka yang menggema di depan gerbang parlemen, membentuk gelombang kritik yang semakin hari semakin meluas.

Pengesahan revisi UU TNI oleh DPR terjadi pada Kamis (20/3) lalu.

Sikap ini menuai gelombang kritik yang besar.

Baca Juga: Sambut Wisatawan Libur Lebaran 2025, Pessel Bersihkan Aksi Pungli dan Premanisme

Sejumlah pihak menyoroti perluasan peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil serta perpanjangan masa dinas keprajuritan.

Bagi para penolak, ini bukan sekadar revisi undang-undang, tetapi ancaman terhadap supremasi sipil dalam demokrasi.

Demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain.

Beberapa aksi bahkan mendapat represi aparat.

Tak ingin diam, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK), menganggap proses pembentukan revisi UU ini cacat prosedural.

“Proses pembentukannya sangat janggal dan tergesa-gesa,” kata kuasa hukum pemohon, Abu Rizal Biladina, di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Aksi Unjuk Rasa Meluas

Hari demi hari, gelombang massa bertambah. Pada Kamis (20/3/2025), ribuan mahasiswa dari berbagai universitas seperti Uhamka, Universitas Yarsi, Universitas Moestopo, Unpad, hingga UIN Sunan Gunung Djati Bandung, turun ke jalan menuju gedung DPR RI.

Mahasiswa bergantian melakukan orasi, menyampaikan kecemasan mereka bahwa revisi UU TNI bisa menggerus batas antara militer dan sipil.

“Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak!” seru massa, mencerminkan ketakutan mereka terhadap kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan sipil.

Di sisi lain, mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Nasional memenuhi Gerbang Pancasila DPR RI yang sebelumnya sepi.

Bendera dan spanduk bertuliskan “Demokrasi, Bukan Militerisasi!” berkibar di antara riuhnya orasi.

Mereka menganggap pengesahan revisi UU TNI sebagai kemunduran demokrasi.

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

Palu diketuk, tanda pengesahan disetujui. Namun, bagi publik, perjuangan baru saja dimulai.

14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Militer

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang kini dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi UU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional (sebelumnya dua entitas terpisah)
  3. Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana
  12. Badan Penanggulangan Terorisme
  13. Badan Keamanan Laut
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Massa aksi yang tak puas dengan pengesahan revisi UU TNI merangsek ke gerbang utama DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Polisi berusaha membendung mereka.

Sekitar pukul 19.10 WIB, pagar sebelah kiri roboh, memberi celah bagi sebagian demonstran untuk masuk. Ketegangan pun memuncak.

Bentrok tak terhindarkan. Gas air mata dan water cannon ditembakkan, sementara massa merespons dengan melempari batu.

Beberapa mahasiswa terjatuh dan terluka. Ambulans datang silih berganti membawa korban ke rumah sakit.

Malam itu, teriakan dan sirine bercampur menjadi satu, menggambarkan ketegangan antara rakyat dan kekuasaan.

Pernyataan Resmi dari TNI

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi membantah tudingan bahwa pengerjaan revisi UU TNI tergesa-gesa.

Ia menegaskan bahwa pembahasannya sudah berjalan sejak 2010 dan telah melalui berbagai tahapan legislasi.

Kristomei juga menekankan bahwa revisi ini tidak memperluas kewenangan TNI dalam pemerintahan sipil, melainkan menegaskan pembatasan peran mereka.

Ia juga menyebut peran TNI dalam keamanan siber sebagai bagian dari kebutuhan pertahanan modern.

Namun, bagi para penentang revisi UU ini, penjelasan tersebut tak cukup.

Mereka tetap menganggap bahwa langkah ini bisa menjadi awal dari kembalinya dominasi militer dalam urusan sipil.

Kini, perjuangan masih berlanjut di jalanan dan di ruang hukum, menanti bagaimana sejarah akan mencatat babak baru dalam hubungan sipil-militer di Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *