HEADLINE

26 Kg Ganja dari Sumut akan Dibawa ke Kota Padang, Honda Brio Disergap Polisi di Pasbar

×

26 Kg Ganja dari Sumut akan Dibawa ke Kota Padang, Honda Brio Disergap Polisi di Pasbar

Sebarkan artikel ini
Dua karung ganja seberat 26 kg yang dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut) disergap petugas di Pasaman Barat (Pasbar). Ganja ini rencananya akan diedarkan di Kota Padang. [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Datateks.id  – Tim gabubangn Direktorat Resserse Narkoba  (Dit Resnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran 26 kg ganja kering.

Ini bermula ketika tim gabungan memblokade sebuah mobil  yang melaju di depan SPBU Batang Toman, di Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (13/32025).

Kapolres Pasaman Barat (Pasbar) AKBP Agung Tribawanto menyampaikan, penyergapan terjadi sekira pukul 10.39 WIB. Saat penggeledahan, di dalam mobil tim gabungan menemukan sebanyak 26 kg narkotikan golongan I jenis ganja kering.

Bersama dengan narkoba tersebut, polisi kemudian mengamankan mobil pengangkut dan dua orang laki-laki yang yang mengaku sebagai kurir.

“Petugas gabungan mengamankan pelaku M (45 tahun) dan AF (19 tahun) yang keduanya warga Kota Padang. Mereka membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merek Honda Brio nomor polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” papar AKBP Agung.

Kapolres Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari Panyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengangkut ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujar Agung.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kg yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan.

Dari interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumut untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300.000 per kg apabila barang tersebut telah sampai ke tangan pemesan yang berada di Kota Padang,” papar Kapolres Agung.

Penelusuran polisi, pelaku M merupakan residivis dalam perkara yang sama (narkotika). Ia tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2020.

Baca juga: Pulang Kampung Lebaran Naik NPM, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket, Jadwal dan Jenis Bus

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat (Pasbar), karena mengalami kerusakan.

[Redaksi Datateks.id]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *