HEADLINEHUKUMNASIONAL

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Dimakamkan di San Diego Hills

×

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Dimakamkan di San Diego Hills

Sebarkan artikel ini
Jimly Asshiddiqie mengabarkan usai sholat jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. (Tangkapan layar akun X @JimlyAs)
Jimly Asshiddiqie mengabarkan usai sholat jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. (Tangkapan layar akun X @JimlyAs)

Datateks.id, Jakarta –– Kabar duka datang dari Masjid Asy Syarif, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun pada Sabtu (8/11/2025).

Antasari Azhar disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan, pada Sabtu sore. Setelah disalatkan di masjid tersebut, jenazah mantan ketua lembaga antirasuah itu dikabarkan dibawa ke San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, untuk dimakamkan.

Jimly Asshiddiqie mengabarkan usai sholat jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. (Tangkapan layar akun X @JimlyAs)
Jimly Asshiddiqie mengabarkan usai sholat jenazah Antasari Azhar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. (Tangkapan layar akun X @JimlyAs)

“Baru selesai sholat jenazah sebelum dibawa ke pemakaman, kita doakan alm. Antasari Azhar, mantan Ketua KPK meninggal dengan husnulkhotimah dan segala kekhilafannya diampuni oleh Allah dan segala amalnya di terimaNya. Alfatihah,” cuit Ketua Komisi Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie disertai beberapa foto yang diunggah di akun terverifikasi di X, @JimlyAs.

Baca Juga: Dramaturgi Postdramatic sebagai Metode Baru Seni Pertunjukan

Berbagai kalangan, terutama yang pernah mengenal Ketua KPK periode 2007-2010 tersebut semasa hidupnya, turut mendoakan kepergian Antasari Azhar. Sekalipun kontroversi sempat mewarnai kariernya, Antasari Azhar terkenal sebagai jaksa, pemimpin lembaga antirasuah, dan sosok berdedikasi tinggi terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

Sebut saja politisi Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kini memimpin Partai Kebangkitan Nasional (PKN) turut merasa kehilangan sosok Antasari Azhar.

Politisi Anas Urbaningrum turut mendoakan almarhum Antasari Azhar. (Tangkapan layar akun X @anasurbaningrum)
Politisi Anas Urbaningrum turut mendoakan almarhum Antasari Azhar. (Tangkapan layar akun X @anasurbaningrum)

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat whusnul khatimah. Lahu alFatihah,” cuit akun X @anasurbaningrum.

Sebelumnya, kabar meninggalnya Antasari Azhar dibenarkan Boyamin Saiman saat dikonfirmasi oleh wartawan. “Betul, tadi dikonfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain.”

Boyamin membenarkan pula jenazah mantan Ketua KPK tersebut dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.

“Dan ke pengurus Masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada asar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” kata mantan pengacara Antasari Azhar yang kini Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, Antasari Azhar menjabat Ketua KPK periode 2007-2010. Ketika itu, Antasari didampingi wakil ketua, yakni Bibit Samad Rianto, Chandra M. Hamzah, Mochamad Jasin, dan Haryono Umar.

Jadi Terdakwa

Pada 2009, Antasari didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis 18 tahun penjara, putusan yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK. M Hanya saja, Antasari bersikukuh tidak terlibat dan menyebut dirinya dijebak dalam kasus tersebut.

Usai menjalani sebagian besar masa hukuman, Antasari Azhar kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2015. Permohonan grasi tersebut akhirnya dikabulkan. Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016 hingga dinyatakan bebas murni pada 2017. (DTT/Ans)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *