Datateks.id, Komisi III DPR RI resmi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 setelah seluruh kandidat menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan pada 17 dan 19 November 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, yang menyatakan bahwa delapan fraksi di DPR sepakat mendukung ketujuh nama yang diajukan. Seluruh anggota rapat pun menyetujui keputusan tersebut tanpa keberatan, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Persetujuan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk kemudian disampaikan kepada Presiden sebelum penetapan dan pelantikan resmi. Adapun tujuh calon Anggota KY yang mendapat persetujuan terdiri atas F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim; Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum; Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum; serta Abhan sebagai unsur tokoh masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY telah menyerahkan ketujuh nama tersebut kepada Komisi III DPR setelah mereka dinyatakan lolos seluruh proses seleksi yang berlangsung objektif dan transparan. Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui delapan tahapan berlapis, yaitu pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, pemeriksaan rekam jejak, penyerapan tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan pemeriksaan kesehatan. Hasil seleksi juga telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025.
Setelah menerima tujuh nama tersebut, Komisi III DPR menggelar tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum akhirnya menyetujui seluruh calon. Dengan rampungnya tahapan ini, DPR akan mengajukan hasil keputusan kepada Presiden untuk kemudian menetapkan dan melantik anggota KY terpilih
