Datateks.id – Ketika sedang mengemudikan kendaraan di jalan tol kita harus selalu fokus dan berhati-hati mengemudikan kendaraan.
Namun, bagaiman tanpa disangka kendaraan di depan kendaraan yang kita kemudikan menghentikan laju kendaraannya dengan mendadak. Sehingga sulit dihindari, dan terjadilah tabrakan beruntun, karena mobil di belakang ikut menabrak.
Oleh sebab itulah kita harus selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Nah, selain jaga jarak aman, ada rumus perhitungan waktu agar terhindar dari bahaya kecelakaan, yang dikenal dengan “Rumus 3 Detik”, sebagaimana dibagikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui akun media sosialnya.
Kecelakaan beruntun di jalan raya di wilayah Indonesia belakangan kerap terjadi. Baik di jalan tol ataupun jalan umum biasa.
Untuk wilayah Pulau Sumatera, potensi kecelakaan beruntun ataupun kecelakaan tunggal juga berpotensi besar terjadi di sepanjang ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang saat ini sebagian sudah dioperasikan. Untuk itu tetaplah hati-hati dalam berkendara, karena lengah sedikit nyawa melayang.
Kecuali itu, di Sumatera Barat (Sumbar), banyak jalur jalan nasional yang juga punya potensi terjadinya kecelakaan beruntun. Selain kondisi jalan, juga disebabkan oleh kekurang hati-hatian pengendara.
Soal cara pencegahan kecelakaan, pada umumnya setiap pengendara akan bereaksi berdasarkan persepsi dan informasi dari keadaan yang sedang dialami.
Perhitungan waktu pada waktu 1,5 – 2 detik yakni lama waktu persepsi manusia selaku pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan melihat kendaraan lain di depannya pada saat melakukan pengereman mendadak.
Selanjutnya pada waktu 0,5 – 1 detik, di mana seorang pengendara mendapatkan reaksi secara cepat untuk menghentikan kendaraan dengan tenang sesuai jarak aman berkendara agar tidak menabrak kendaraan di depannya yang sudah melakukan pengereman secara mendadak.
“Penghitungan rumus 3 detik diharapkan untuk tetap menjaga jarak aman saat mengerem kendaraan mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan, begitupun kendaraan di belakang yang juga menjaga jarak dengan aman,” demikian dijelaskan Ditjen Bina Marga dalam postingannya, Sabtu (22/2/2025).
Dibutuhkan fokus yang cukup tinggi saat berkendara di jalan tol serta jangan lengah saat sedang mengemudikan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tetap patuhi aturan berkendara dengan benar.
Baca juga: Mengenal 9 Geopark Ranah Minang yang Unik Menakjubkan dan Layak Dikunjungi
“Kalau lelah jangan paksakan mengemudi. Istirahat sejenak lalu lanjutkan perjalanan. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,,” demikian diingatkan.
[Redaksi Datateks.id]