Datateks.id, Jakarta — Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 yang telah dilaksanakan dan dilaporkan oleh Komisi II DPR sebelumnya.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab teriakan setuju dari seluruh legislator yang hadir dalam Sidang Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, dilansir laman resmi DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melaporkan pihaknya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan transparan. Serta, dapat disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui media elektronik.
Baca Juga: Dukung Program Prioritas Pemerintah, Kemensetneg Rampungkan 435 Peraturan Perundangan
Dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan lewat mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi partai politik, maka terpilih 9 nama, yakni Hery Susanto sebagai ketua Ombudsman, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua. Serta 7 anggota, yaitu Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dijelaskan politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, dalam perkembangan ke depan Ombudsman diharapkan terus berperan aktif menjadi katalisator. Dengan demikian, terjadi peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik inklusif bagi setiap warga negara.
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik. Termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T),” Saan menambahkan.
Baik Saan maupun Rifqi berharap komposisi kepengurusan Ombudsman periode 2026-2031 merupakan perpaduan antara figur berpengalaman dan wajah baru itu, dapat berkontribusi. Terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, nepotisme. Serta mendorong penguatan budaya hukum nasional peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan supremasi hukum yang berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. (DTT)












