HEADLINEHUKUMNASIONALPOLITIK

Gus Abduh DPR Soroti Pernyataan Jokowi Terkait UU KPK

×

Gus Abduh DPR Soroti Pernyataan Jokowi Terkait UU KPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR Abdullah. ( Sumber Foto: devi/rdn/dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR Abdullah. ( Sumber Foto: devi/rdn/dpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif DPR meski Jokowi tidak menandatanganinya.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah atau akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026, dilansir laman resmi DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Menag: Semoga Membawa Kedamaian dan Kesejahteraan

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak meneken revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut. “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” Gus Abduh menambahkan.

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ucap Jokowi, kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Hanya saja, dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan.” (DTT)