HEADLINENASIONALPOLITIK

DPR: Guru Akan Dimuliakan sebagai Profesi, Kesejahteraan hingga Status PPPK Disorot dalam RUU Sisdiknas

×

DPR: Guru Akan Dimuliakan sebagai Profesi, Kesejahteraan hingga Status PPPK Disorot dalam RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Guru/ist

Datateks.id, Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menegaskan bahwa profesi guru akan dimuliakan setara dengan profesi lain, seperti dokter, akuntan, dan insinyur, melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, guru merupakan profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain. Oleh karena itu, upaya memuliakan guru melalui RUU Sisdiknas dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik.

Namun, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan persepsi terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi guru. Ia menjelaskan, pengakuan sebagai profesi mensyaratkan adanya sertifikat pendidik, sementara hingga kini masih banyak guru yang belum tersertifikasi atau masih dalam proses.

Selain itu, ia juga menyoroti kompleksitas status kepegawaian guru, khususnya terkait keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK paruh waktu dan honorer.

“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya,” kata dia.

Ia menilai, banyaknya kategori guru justru membingungkan dan berpotensi merugikan tenaga pendidik. Karena itu, penyederhanaan klasifikasi dinilai perlu dilakukan agar lebih jelas dan adil.

Kurniasih juga berharap ketentuan mengenai guru sebagai profesi tetap dipertahankan dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan pendidikan nasional agar tidak berubah-ubah setiap terjadi pergantian menteri.

“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada penyesuaian, tetap berbasis kepada RIP ini,” ujarnya.

Melalui RIP Pendidikan, DPR berharap arah kebijakan pendidikan nasional menjadi lebih konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Saat ini, RUU Sisdiknas tengah dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.