HEADLINENASIONAL

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Dihukum Berat

×

Puan Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Dok. Andri/dpr.go.id)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Dok. Andri/dpr.go.id)

Datateks.id, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pelaku kekerasan seksual yang memiliki relasi kuasa, khususnya di lingkungan pesantren, harus dijatuhi hukuman berat tanpa kompromi. Ia menilai, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” ujar Puan dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Puan menyampaikan hal itu merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Ia menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya kerentanan perlindungan bagi anak dan perempuan, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat seperti pesantren.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata dia.

Puan juga menyoroti posisi korban yang kerap berada dalam situasi sulit untuk melapor atau mengakses bantuan hukum. Karena itu, ia menilai persoalan kekerasan seksual tidak hanya terkait pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum berjalan optimal.

“Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada proses penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

“Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. DPR akan terus mengawal kasus ini,” kata Puan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial Ashari dalam kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati. Tersangka ditetapkan pada 28 April 2026 setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus ini disebut telah dilaporkan sejak 2024, namun penanganannya sempat terkendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Meski telah berstatus tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.