HEADLINENASIONAL

Pigai Kritik Amien Rais soal Prabowo–Teddy, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM

×

Pigai Kritik Amien Rais soal Prabowo–Teddy, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini

Datateks.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat, melainkan diduga mengandung unsur pelanggaran HAM.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Pigai menyebut sejumlah aspek dalam pernyataan tersebut, antara lain inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi, yakni serangan verbal yang dapat berdampak pada tekanan mental. Selain itu, ia juga menyoroti unsur inhuman degrading yang dinilai merendahkan martabat pihak yang dituju.

Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy. Verbal torture, kekerasan verbal,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya unsur verbal humiliation, yakni bentuk pelecehan atau perundungan verbal yang dapat merendahkan, mempermalukan, hingga mengintimidasi seseorang secara psikologis.

Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum dan etika yang harus dihormati.

“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, publik ramai memperbincangkan video yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube miliknya terkait Prabowo dan Teddy Indra Wijaya. Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan fitnah.

Amien Rais sendiri merespons dengan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi. Ia menilai dalam negara demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat meski berbeda dengan pemerintah maupun kelompok lain.

“Orang berpendapat itu boleh, bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain,” ujar Amien Rais.