HEADLINENASIONAL

Perpres RAN HAM Mendesak Disahkan, Julius Ibrani: Momentum Prabowo Buktikan Komitmen HAM

×

Perpres RAN HAM Mendesak Disahkan, Julius Ibrani: Momentum Prabowo Buktikan Komitmen HAM

Sebarkan artikel ini

Datateks.id, Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM).

Julius menilai pengesahan Perpres RAN HAM memiliki arti strategis, bukan hanya sebagai pemenuhan amanat konstitusi, tetapi juga menjadi ukuran komitmen politik Presiden terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Presiden harus berani membuktikan dirinya bahwa dia pro terhadap hak asasi manusia melalui kebijakan-kebijakan yang nyata. Salah satunya adalah dengan segera menetapkan RAN HAM,” kata Julius kepada wartawan, Sabtu (26/6/2026)

Menurutnya, latar belakang sejarah dan dinamika politik yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu HAM justru menjadi alasan bagi Presiden untuk menunjukkan perubahan melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menegaskan, Perpres RAN HAM dapat menjadi fondasi bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sekaligus memperlihatkan keberpihakan negara terhadap kelompok-kelompok rentan.

Julius mengingatkan, apabila Perpres tersebut terus tertunda, pemerintah berisiko menghadapi penurunan kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa negara memiliki arah kebijakan HAM yang jelas, terlebih di tengah tantangan pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang masih dihadapi banyak warga.

“Kalau pemerintah tidak segera menunjukkan platform kebijakan HAM yang kuat, publik bisa menilai negara tidak memiliki perhatian serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Itu akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, Julius menilai keterlambatan pengesahan RAN HAM juga berpotensi berdampak langsung terhadap kelompok rentan, mulai dari masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial.

Selain Presiden, Julius juga menyoroti peran Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, kementerian tersebut tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab substantif untuk memastikan kebijakan yang bersifat strategis memperoleh prioritas dalam proses pengambilan keputusan Presiden.

“Kalau memang RAN HAM sudah berada di Sekretariat Negara, seharusnya ada narasi urgensi yang kuat kepada Presiden mengapa kebijakan ini perlu segera ditetapkan. Fungsi Sekretariat Negara bukan sekadar tata usaha pemerintahan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, draf Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang RANHAM Tahun 2026-2030 atau RANHAM Generasi ke VI telah melalui proses Harmonisasi oleh Kementerian Hukum atas pengajuan Kementerian Hak Asasi Manusia dan saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara sejak Januari 2026. Artinya, sudah enam bulan berlarut-larut tanpa kepastian.