OPINI

Merantau untuk Ilmu: Belajar dari Ibnu Waddah al-Qurthubi

f X WA

Penulis: Aruusalkhofiqoini Bahri Chaniago, Lc.

Alumni Dirasat Islamiyah, Ibn Tofail University, Kenitra, Maroko.

Aktif mengkaji hadis, tradisi keilmuan Islam, dan sejarah intelektual Maghrib

Datateks.id –

Tidak sedikit tokoh besar dalam sejarah Islam mencapai puncak keilmuannya karena keberanian meninggalkan kampung halaman. Perjalanan mereka bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan sebuah rihlah ilmiah—perjalanan panjang untuk mencari ilmu, bertemu para ulama, dan membawa pulang khazanah keilmuan demi kemajuan masyarakatnya. Tradisi inilah yang melahirkan banyak ulama besar dan membentuk pusat-pusat peradaban Islam di berbagai penjuru dunia.

Dalam tradisi masyarakat Indonesia, merantau sering dimaknai sebagai upaya mencari kehidupan yang lebih baik. Namun, dalam sejarah Islam, merantau memiliki makna yang lebih luas. Selain untuk berdagang atau bekerja, banyak ulama terdahulu menjadikan perjalanan sebagai jalan menuntut ilmu, memperluas wawasan, dan membangun jaringan keilmuan yang kemudian memberikan manfaat besar bagi umat.

Semangat tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.:

«عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ العِلْمِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ»

(رواه الترمذي في سننه)

“Barang siapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali.” (HR. at-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa perjalanan mencari ilmu bukan sekadar aktivitas akademik, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT.

Sejalan dengan itu, Imam al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib, ketika membahas keutamaan melakukan rihlah untuk menuntut ilmu, menjelaskan bahwa Rasulullah saw. mendorong umat Islam untuk memperdalam agama. Menurut beliau, hakikat fikih bukan sekadar mengetahui hukum, tetapi memahami persoalan agama secara mendalam. Dengan demikian, perjalanan ilmiah menjadi salah satu sarana untuk mencapai kedalaman pemahaman tersebut.

Salah satu teladan terbaik dalam sejarah Islam adalah Muhammad bin Waddah al-Qurthubi, atau yang lebih dikenal sebagai Ibnu Waddah. Nama beliau mungkin tidak sepopuler Imam al-Bukhari atau Imam Muslim, tetapi perannya dalam perkembangan tradisi hadis di Andalus sangatlah besar.

Ibnu Waddah lahir pada tahun 199 H di Córdoba, Andalus, wilayah yang kini menjadi bagian dari Spanyol. Ia berasal dari keluarga mawali Abdurrahman ad-Dakhil, pendiri Daulah Umayyah di Andalus. Sejak muda, ia telah menunjukkan minat yang besar terhadap ilmu hadis dan belajar kepada sejumlah ulama terkemuka di Andalus, seperti Yahya bin Yahya, Muhammad bin Isa al-‘Asya, Muhammad bin Khalid al-Asyaj, Abdul Malik bin Habib, dan banyak guru lainnya.

Pada masa itu, tradisi keilmuan hadis di Andalus belum berkembang sebagaimana di pusat-pusat ilmu di Timur Islam. Kajian hadis yang mendalam, kritik sanad, perjalanan menemui para guru, maupun tradisi mendengarkan hadis secara langsung masih belum menjadi budaya akademik yang mapan.

Situasi inilah yang kemudian mendorong Ibnu Waddah melakukan rihlah ilmiah ke Timur Islam.

Perjalanan pertamanya dilakukan pada tahun 218 Hijriah. Menariknya, tujuan utama perjalanan tersebut bukan untuk mengumpulkan riwayat hadis, melainkan memperdalam kehidupan spiritual, memperbanyak ibadah, dan meningkatkan kezuhudan.

Namun, pada perjalanan berikutnya, Ibnu Waddah memusatkan perhatian pada ilmu hadis. Ia berkeliling menemui para masyayikh di berbagai daerah, mendengarkan hadis secara langsung, dan belajar kepada lebih dari dua ratus guru. Perjalanan panjang itu membentuk dirinya menjadi seorang hafiz hadis yang menguasai riwayat sekaligus memahami berbagai ‘illat atau cacat tersembunyi dalam hadis.

Sekembalinya ke Andalus, Ibnu Waddah tidak menyimpan ilmu tersebut untuk dirinya sendiri. Ia membangun tradisi baru dalam pembelajaran hadis. Majelis-majelis ilmunya dipenuhi para penuntut ilmu yang duduk melingkar membentuk halaqah. Ia mendiktekan hadis kepada para murid, kemudian menjelaskan sanad dan kandungannya secara sistematis. Cara belajar seperti ini menjadi sesuatu yang baru di Andalus dan perlahan membentuk budaya akademik hadis yang berkembang pesat setelahnya.

Tidak mengherankan apabila sejarawan Andalus, Ibnu al-Faradhi, memberikan penghormatan yang sangat tinggi kepada Ibnu Waddah bersama Baqi bin Makhlad dengan menyatakan bahwa melalui keduanya Andalus menjadi dar al-hadis—rumah bagi ilmu hadis. Demikian pula Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ menyebut Ibnu Waddah sebagai seorang imam, hafiz, dan ahli hadis terkemuka di Andalus.

Kisah Ibnu Waddah memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan sebuah perjalanan ilmiah tidak diukur dari seberapa jauh seseorang pergi, melainkan dari seberapa besar manfaat ilmu yang dibawanya ketika kembali. Ia tidak hanya pulang dengan membawa pengetahuan, tetapi juga membawa sebuah tradisi keilmuan yang kemudian mengubah wajah pendidikan hadis di negerinya.

Di sinilah makna sejati merantau dalam perspektif Islam. Merantau bukan sekadar meninggalkan kampung halaman, melainkan meninggalkan keterbatasan menuju keluasan ilmu. Perjalanan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana membangun kapasitas diri agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

Pesan ini tetap relevan hingga hari ini. Di era globalisasi, akses terhadap ilmu pengetahuan semakin terbuka. Berbagai negara menyediakan kesempatan belajar, pertukaran pelajar, penelitian, hingga kolaborasi akademik lintas bangsa. Batas geografis yang dahulu menjadi hambatan kini semakin mudah dilalui. Karena itu, semangat rihlah ilmiah yang dicontohkan para ulama terdahulu semestinya kembali dihidupkan.

Tentu saja, ilmu yang dicari tidak terbatas pada ilmu agama. Sains, teknologi, ekonomi, kedokteran, pendidikan, dan berbagai disiplin ilmu lainnya merupakan bagian dari amanah untuk memakmurkan kehidupan manusia. Yang terpenting adalah menjadikan perjalanan mencari ilmu sebagai jalan untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Ibnu Waddah telah membuktikan bahwa perjalanan ilmiah mampu melahirkan perubahan besar. Ia meninggalkan Andalus sebagai seorang penuntut ilmu, lalu kembali sebagai pembawa tradisi keilmuan yang menghidupkan majelis-majelis hadis dan melahirkan generasi ulama setelahnya. Inilah hakikat rihlah yang sesungguhnya: bukan sekadar berpindah tempat, tetapi memindahkan cahaya ilmu dari satu peradaban ke peradaban lainnya. Maka, merantau seharusnya tidak berhenti pada pencapaian pribadi, melainkan berujung pada pengabdian dan kebermanfaatan bagi umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *