Sumatera

Berkah Lebaran 2025, Pendapatan Daerah Pessel dari Pantai Carocok Painan Tembus Rp608 Juta

×

Berkah Lebaran 2025, Pendapatan Daerah Pessel dari Pantai Carocok Painan Tembus Rp608 Juta

Sebarkan artikel ini
Pantai Carocok Painan, Pesisir Selatan (Pessel) dengan daya tarik masjid terapung serta pulau-pulau di sekitarnya. [Foto: Dok. Pemkab Pessel]

Datateks.id – Pantai Carocok Painan benar-benar menjadi destinasi wisata unggulan yang menghasilkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pada Lebaran Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Tercatat, dalam tujuh hari libur Lebaran, Senin (31/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025), total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp608.615.000, yang terdiri dari penjualan tiket masuk dan retribusi parkir.

Dibandingkan dengan pendapatan pada libur Lebaran tahun 2024 yang sebesar Rp280.000.000, berarti tahun 2025 ini terjadi peningkatan sebesar Rp328.615.000 atau sekitar 117,36 persen. Kunjungan wisatawan  melonjak drastis, mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat terhadap destinasi wisata lokal yang nyaman dan terkelola dengan baik.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendri menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak dalam menyiapkan destinasi wisata secara maksimal.

“Kita bersyukur dengan antusiasme wisatawan yang sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa Pantai Carocok Painan tetap menjadi daya tarik utama selama libur Lebaran. Ke depan, kita akan terus melakukan pembenahan agar kualitas layanan dan kenyamanan pengunjung semakin meningkat,” kata Suhendri, Senin (7/4/2025).

Adapun rincian PAD selama tujuh hari libur Lebaran 2025 tersebut adalah: pengunjung dewasa 55.022 orang (Rp550.220.000), pengunjung anak-anak 7.783 orang (Rp38.915.000), retribusi parkir Rp19.480.000. Sehingga jumlah totalnya Rp608.615.000.

Sementara itu, rincian pendapatn per hari, Senin-Minggu (31/3/2025 – 6/4/2025) adalah: Senin Rp935.000; Selasa Rp54.020.000; Rabu: Rp120.925.000; Kamis Rp141.885.000; Jumat Rp105.110.000; Sabtu Rp93.755.000; dan Minggu Rp72.505.000.

Pendapatan Parkir belum Maksimal

Khusus pendapatan dari retribusi parkir di kawasan wisata Pantai Carocok Painan selama sepekan libur Lebaran sebanyak Rp 15.670.000. Angka tersebut berasal dari lahan parkir yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah. Meski jumlahnya cukup signifikan, potensi yang bisa diperoleh dinilai masih jauh lebih besar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pessel Syafrijoni menyebut bahwa pengelolaan parkir di Pantai Carocok Painan saat ini masih terbagi dua, sebagian dikelola pemerintah, sebagian lagi oleh kelompok masyarakat atau individu di atas lahan milik pribadi. Sistem ini dianggap belum optimal dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menyadari bahwa sistem yang ada sekarang masih manual dan belum terintegrasi. Karena itu, ke depan kami akan menerapkan sistem parkir elektronik serta membangun kerja sama terpadu dengan masyarakat,” ujar Syafrijoni, di Painan.

Sistem parkir elektronik atau e-parkir, lanjut dia, nantinya akan menggunakan metode pembayaran tunggal dan pencatatan digital. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi pengunjung serta mencegah kebocoran retribusi.

Syafrijoni mengungkapkan bahwa lahan parkir yang tersedia di sekitar Pantai Carocok Painan baru bisa menampung sekitar 100 hingga 200 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis. Khusus libur Lebaran kali ini, kendaraan yang masuk didominasi kendaraan pribadi  dan minibus.

“Sebagian besar pengunjung datang sejak malam dan baru keluar pada sore keesokan harinya. Ini menyebabkan ruang parkir tertutup cukup lama untuk kendaraan lain, namun pembayaran tetap hanya satu kali,” terangnya.

Kondisi ini, menurut Syafrijoni, turut memengaruhi perolehan retribusi di lapangan. Di sisi lain, ia juga mencatat adanya perbedaan pendekatan antara instansi dalam melakukan pencatatan. Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat jumlah kendaraan, sedangkan Dinas Pariwisata mencatat berdasarkan jumlah orang atau penumpang dalam kendaraan.

“Karena itu, data kami sering terlihat tidak sebanding. Satu mobil bisa berisi 10 orang, dan itu yang dihitung oleh Dinas Pariwisata dalam tiket masuk,” jelasnya.

Baca juga: Pessel ‘Berpesta’, 5 Hari Libur Lebaran Raup PAD dari Pantai Carocok Painan Rp423 Juta

Adapun rincian per hari, Senin-Sabtu (31/3/2025 – 5/4/2025) penerimaan/pendapatan dari retribusi parkir di Pantai Carocok Painan adalah: Senin Rp530.000; Selasa Rp1.890.000; Rabu Rp3.230.000; Kamis Rp3.525.000; Jumat Rp3.125.000; Sabtu Rp3.370.000. Jumlah totalnya Rp15.670.000.

[Redaksi Datateks.id]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *