Datateks.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengungkatkan bahwa dia akan melantik Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman di Auditorium Gubernuran, Minggu pagi (13/4/2025).
Mahyeldi menyebut, Penjabat Sementara atau Pjs itu akan bertugas menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Pasaman sampai berakhirnya masa cuti bupati definitif.
“Surat penunjukan dari Mendagri untuk Pjs Bupati Pasaman telah terbit. Insya Allah, besok pagi beliau akan kita lantik di Auditorium Gubernuran,” ucap Mahyeldi di Padang, Sabtu (12/4/2025).
Namun, Mahyeldi tidak membuka siapa sosok pejabat yang telah ditunjuk Mendagri sebagai Pjs Bupati Pasaman. Ia hanya menyebut, sosok itu merupakan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ada di Pemprov Sumbar.
“Terkait nama, pastinya beliau adalah salah seorang pejabat eselon 2 di Pemprov Sumbar. Tidak elok kalau saya sebut sekarang, karena belum dilantik, jadi belum resmi,” dalih Mahyeldi.
Ia pun memastikan, pelantikan Pjs Bupati Pasaman tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tujuan pelantikan Pjs Bupati ini, kata Mahyeldi, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pasaman, khususnya selama Bupati definitif menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
“Nantinya, masa jabatan Pjs hanya 6 hari atau sampai tanggal 19 April 2025, itu sesuai dengan akhir masa cuti bupati definitif,” terang Mahyeldi
Diketahui, berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang.
Baca juga: Putusan MK: Gugatan PHPU Pasbar Ditolak, Pasaman Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, di daerah tersebut telah dilangsungkan Pilkada serentak pada akhir tahun lalu bersama daerah lain. Namun pemilihan harus diulang kembali, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu.
[Redaksi Datateks.id]