Datateks.id, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR dan pemerintah segera merampungkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu sebelum dimulainya tahapan seleksi penyelenggara pemilu pada pertengahan 2026.
Perwakilan koalisi yang juga peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan secara ideal revisi regulasi tersebut harus selesai paling lambat Agustus 2026. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan kerangka hukum sebelum tahapan seleksi dimulai.
“Tanpa adanya kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi berpotensi berlangsung dengan menggunakan mekanisme lama yang terbukti masih menyisakan berbagai persoalan,” ujar Kahfi dalam acara Mimbar Publik bertajuk “Mendorong Transparansi dan Partisipasi dalam Pembahasan RUU Pemilu”, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian revisi UU Pemilu dapat berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. Menurut dia, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemilu yang efektif dan kredibel.
Kahfi menuturkan, tahapan seleksi penyelenggara pemilu diawali dengan pembentukan tim seleksi yang memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas kandidat. Oleh karena itu, proses ini dinilai sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu ke depan.
Jika tidak didukung regulasi yang diperbarui, lanjut dia, potensi penyimpangan dan kelemahan prosedural akan semakin besar. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kualitas penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai persoalan yang berakar dari desain seleksi yang belum optimal.
“Kondisi ini menegaskan bahwa tahapan seleksi harus diposisikan sebagai bagian integral dari siklus penyelenggaraan pemilu,” kata Kahfi.
Ia menambahkan, RUU Pemilu perlu mengakomodasi perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen.
“Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan,” ujarnya.
Sebelumnya,Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR tidak mau terburu-buru membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ia meminta semua pihak bersabar agar pembahasannya maksimal.
“Tolong kita bersabar semua. Kita ingin membuat UU Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).




