HEADLINENASIONAL

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc 2026

×

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Ini Rincian Tunjangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc 2026

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja satuan tugas pembangunan jembatan pemerintah dalam rapat kabinet yang digelar di Jakarta.
Ilustrasi

Datateks.id, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan ini ditetapkan pada 4 Februari 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (4/5), pemerintah menilai pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc perlu dilakukan secara terintegrasi. Hal ini mengingat posisi mereka sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman.

Selain itu, regulasi baru ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk terkait uang kehormatan bagi hakim ad hoc.

Dalam beleid tersebut, hakim ad hoc berhak memperoleh tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan. Mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dari negara, seperti rumah dinas, transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, serta biaya perjalanan dinas setara dengan hakim di pengadilan tempat bertugas.

Selain itu, hakim ad hoc juga akan menerima uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali besaran tunjangan. Bagi yang tidak menyelesaikan masa jabatan penuh, penghargaan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Perpres ini juga mengatur hakim ad hoc yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Mereka tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari instansi asal selama menjabat dan menerima tunjangan sebagai hakim ad hoc.

Sementara itu, hakim ad hoc yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat sanksi administratif berat atau putusan pidana berkekuatan hukum tetap tidak berhak menerima uang penghargaan.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa hakim ad hoc yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya tidak memperoleh hak pensiun maupun pesangon.

Dengan berlakunya aturan ini sejak 4 Februari 2026, pemerintah berharap sistem peradilan, baik di pengadilan khusus tingkat pertama, banding, hingga kasasi, dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.

Rincian Tunjangan Hakim Ad Hoc

Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
    • Tingkat banding: Rp64,5 juta
    • Tingkat kasasi: Rp105,27 juta
  • Pengadilan Hubungan Industrial
    • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
    • Tingkat kasasi: Rp105,27 juta
  • Pengadilan Perikanan
    • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
    • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
    • Tingkat banding: Rp62,5 juta
    • Tingkat kasasi: Rp105,27 juta
  • Pengadilan Niaga
    • Tingkat pertama: Rp49,3 juta
    • Tingkat kasasi: Rp105,27 juta