JAKARTA, Anggota Komisi VI DPR RI, Nurwayah, meminta Kementerian Koperasi memperkuat dukungan permodalan, pendampingan, dan sosialisasi bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih agar program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut berjalan efektif dan tidak hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan.
Hal itu disampaikan Nurwayah dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Nurwayah mengapresiasi usulan tambahan anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,34 triliun. Menurut dia, dukungan anggaran tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Namun, ia mengingatkan agar alokasi anggaran benar-benar menjawab kebutuhan koperasi di lapangan, terutama terkait permodalan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Saya melihat banyak koperasi yang memiliki semangat dan kesungguhan untuk berkembang, tetapi belum mendapatkan dukungan yang memadai, baik dari sisi permodalan maupun sarana pendukung,” kata Nurwayah.
Legislator daerah pemilihan DKI Jakarta III itu mencontohkan kondisi Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Koja, Jakarta Utara. Menurut dia, koperasi tersebut beroperasi di lokasi yang terbatas dan dibangun secara mandiri oleh para pengurus tanpa dukungan fasilitas yang memadai.
Ia juga menemukan sejumlah kebutuhan dasar masyarakat yang belum dapat dipenuhi koperasi karena keterbatasan pasokan barang dan dukungan usaha.
“Jangan sampai ada koperasi yang memiliki kemauan kuat untuk berkembang tetapi tidak mendapatkan perhatian. Sebaliknya, ada juga fasilitas yang sudah dibangun tetapi tidak didukung kemampuan SDM yang memadai. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Karena itu, anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini meminta Kementerian Koperasi lebih aktif melakukan pendataan dan kunjungan langsung ke daerah untuk memetakan kondisi riil koperasi yang telah terbentuk, termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, pendekatan berbasis kebutuhan lapangan penting agar bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
Selain itu, Nurwayah menyoroti porsi anggaran fasilitasi permodalan dan pembiayaan koperasi yang dinilainya masih relatif kecil dibanding kebutuhan pengembangan koperasi di berbagai daerah.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan sebelum pengawasan dilakukan secara ketat.
“Yang perlu diperkuat terlebih dahulu adalah pemahaman masyarakat tentang tata kelola koperasi yang baik. Kita cegah dulu potensi masalahnya melalui pembinaan dan sosialisasi, baru kemudian dilakukan pengawasan,” katanya.
Nurwayah mengingatkan bahwa minimnya pemahaman pengelola koperasi dapat berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia berharap Kementerian Koperasi meningkatkan program edukasi dan pendampingan agar pengurus koperasi memiliki kapasitas yang cukup dalam menjalankan usaha dan mengelola keuangan secara akuntabel.
“Koperasi memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja. Karena itu, dukungan pemerintah harus benar-benar dirasakan oleh koperasi yang ada di tingkat kelurahan dan desa,” pungkas Nurwayah.






