Datateks.id, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai kebijakan yang tidak lazim.
Menurut Soedeson, meskipun pengalihan penahanan dimungkinkan dalam ketentuan hukum, pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
“Dalam KUHAP memang diatur bahwa penahanan bisa dilakukan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Namun, dalam konteks ini, kebijakan tersebut menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka lain apabila tidak disertai alasan yang kuat dan objektif.
“Kalau satu kasus diperbolehkan, maka bisa muncul tuntutan perlakuan yang sama dari pihak lain,” ujarnya.
Soedeson menegaskan bahwa aspek kepatutan dan rasa keadilan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum, terlebih dalam kasus korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Alasan pengalihan penahanan harus benar-benar selektif, baik secara objektif maupun subjektif, misalnya terkait kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penahanan Yaqut dialihkan dari Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sebelumnya.
“Pengalihan ini bukan karena kondisi sakit, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah kami proses sesuai ketentuan,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami pastikan pengalihan ini tidak menghambat proses penyidikan. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.












