HEADLINEHUKUMNASIONAL

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

×

MAKI Desak DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Sebarkan artikel ini

Datateks.id, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan pembentukan panja secara resmi kepada DPR melalui kanal daring.

“Kami telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk pembentukan panja guna pendalaman pengalihan penahanan Yaqut oleh KPK,” ujar Boyamin, Kamis (26/3/2026).

Ia berharap DPR segera menindaklanjuti usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja lembaga antirasuah.

Menurut dia, pembentukan panja penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, termasuk mengevaluasi kebijakan KPK dalam pengalihan status penahanan.

“Panja diperlukan sebagai mekanisme pengawasan eksternal oleh DPR sebagai wakil rakyat,” katanya.

Boyamin menilai, meskipun Yaqut kini telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK, proses pengalihan penahanan yang sempat terjadi tetap perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan prosedur.

“Peristiwa pengalihan penahanan tetap harus dipotret secara utuh untuk melihat apakah terdapat pelanggaran dan sebagai dasar perbaikan ke depan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi pihak eksternal dalam proses tersebut, sebagaimana sempat disampaikan oleh Mahfud MD.

“Panja DPR dibutuhkan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan sekaligus memastikan ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan polemik dalam penegakan hukum,” tegas Boyamin.