Datateks.id – Pemerintah telah memberi cuti Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, cukup panjang. Sepekan lebih lamanya ASN dapat menikmati libur Lebaran. Terhitung mulai Selasa, 8 April 2025 besok, seluruh ASN, khususnya di Pemko Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) wajib masuk kantor. Jika bolos, siap-siap disanksi.
“Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur Lebaran,” Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Senin (7/4/2025).
DIketahui, cuti bersama Lebaran dimulai tanggal 31 Maret dan berakhir 7 April. Delapan hari sudah ASN libur kerja. Saat masuk kantor, ASN Pemko Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di tempat kerja masing-masing.
“Apel sidak dilaksanakan di masing-masing OPD. Nantinya pemimpin apel yang ditunjuk yakni dari esselon II dan esselon III,” ujar Mairizon.
Pelaksanaan apel sidak kehadiran ASN ini dilakukan selama dua hari. Yakni tanggal 8 dan 9 April pada pukul 07.30 WIB.
“Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir,” terang Mairizon.
Baca juga: Jumlah Wisatawan ke Objek Wisata Kota Padang Meningkat Selama Libur Lebaran, Ini Imbauan Pemko
Adapun di Pemko Padang sendiri, saat ini terdapat sebanyak 14.000 lebih ASN. Semuanya diingatkan untuk masuk kerja tepat waktu. Sejauh ini, Pemko Padang tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. Artinya semua ASN tetap bekerja di kantor masing-masing.
[Redaksi Datateks.id]